MATATELINGA,Medan: Kodam I/BB diantaranya personel TNI AD dari Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 orang warga sipil di Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.Masing masing ketiga pria yang diamankan petugas PM hasil pengembangan tersebut diantaranya AP, SSu dan SAS.Terkait dengan penangkapan tersebut, Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian S.Sos, mengaakan, penangkapan ketiga pria terduga dalam kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM."Penangkapan atas hasil pengembangan dan diperoleh informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah SAS di Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.l,"terang Kapendam.
BACA LAGI:Panglima TNI Akan Saksikan Latihan Gabungan TNI Tahun 2023 di AsembagusGuna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Lalu pada hari Sabtu (29/7/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah SAS.Selanjutnya, sesampainya di rumah tersebut, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan AP, SS dan SAS beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu."Saat personel mengamankan ketiganya tidak ditemukan anggota TNI AD, guna penyidikan lebih lanjut ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi berikut barang bukti yang disita narkoba jenis sabu."[br]Adapun barang bukti yang disita dari ketiganya narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 paket, kurang lebih 57.23 gram, 2 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirex, 1pipet plastik, 4 buah mancis,1 bungkus plastik klip kosong,1 buah dompet warna merah, 1 dompet warna hitam, 1 dompet waran abu-abu, 1 Handpone merk Oppo, 1 Handpone merk Nokia, 2 buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih dan Uang tunai sejumlah Rp6.150.000."Guna proses hukum lebih lanjut pihak SUbdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan melaporkan ke Komando atas," ungkap Kapendam.Berdasarkan hasil interogasi dari ketiganya tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan ketiganya."Ketiga pria tersebut akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut," diakhir penjelasannya.