MATATELINGA, Langkat : Tindakan H alias C tak patut ditiru. Keahliannya dalam berbengkel malah disalahgunakan untuk kejahatan.
Ia mempreteli persneling mobil milik Lili Maya A (36) warga Lingk V Sido Sari Amor, Kel. Tanjung Selamat, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang, Kab Langkat untuk dijual ke botot.
BACALAGI:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kasus-penganiayaan-deasy-br-sinulingga-akan-diselesaikan-dengan-rj
Insiden terungkap saat korban membuat laporan ke Polsek Padang Tualang, beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, korban mengaku persneling mobil miliknya habis dicuri maling.
[br]
Menurut korban, dia sedang tidur di rumahnya. Lalu tiba tiba HP nya berdering. Pas diangkat, tetangganya bilang bahwa rumahnya kemalingan. Lalu, korban pun bergegas mengecek gudang dan ternyata bener persneling mobil yang di gudang sudah lenyap.
Beberapa warga melihat ada orang yang dicurigai berinisial H membawa sesuatu melintas di depan rumahnya. Saat diikuti, pelaku tampak membawa sesuatu masuk ke dalam gudang botot.
Saat diperiksa ternyata benar persneling mobil milik korban sudah dijual pelaku ke gudang botot. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum.
[br]
Memperoleh aporan, petugas pun langsung mencari tau keberadaan pelaku. Singkatnya, petugas berhasil mendapati posisi pelaku sedang berada di Lingk VII Sidobangun, Kel.Tanjung Selamat.
Setiba di TKP tepatnya di areal perladangan kelapa sawit, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya.
"Tersangka mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah perseneling mobil truck milik korban bersama dengan teman-temannya dan atas pengakuan pelaku Personil Polsek Padang Tualang langsung membawanya ke Polsek Padang Tualang guna untuk memproses secara hukum," tandas Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno.