MATATELINGA, Toba: Penambangan liar di Kabupaten Toba Sumatera Utara makin marak terjadi. Penambangan liar ini diduga tidak memiliki izin, seperti yang terlihat di Desa Pintubosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin (31/07/2023).Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Toba mengarahkan dan membantu para pengusaha mengurus izin, agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tidak seperti itu yang terjadi, malah Pemkab Toba seolah-olah tutup mata dan tidak mau tahu.
BACA LAGI:TPL Sambut 30 Mahasiswa IAKNDilokasi, salah satu warga setempat mengatakan jika galian tersebut milik marga Panjaitan, sementara lokasi oknum kepala desa dan pemilik alat berat jenis excavator milik marga Simatupang."Pemilik alat berat marga Simatupang dan tanah ini milik oknum kepala desa dan galian milik marga Panjaitan" terang warga tersebut di lokasi tambang.[br]Menurut warga, adanya galian tersebut meresahkan warga sekitar pasalnya, warga yang mau ke ladang atau kebun terkendala karena banyaknya abu, dan kemungkinan besar akan mengakibatkan longsor dan bencana.Penambangan tanpa izin jelas melanggar UU nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana tertulis di pasal 158."Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000" juga setiap orang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Begitu pula di dalam pasal 161, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.Warga memohon dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan Kepolisian agar melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.