MATATELINGA, Medan : Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penahanan terhadap tiga terduga pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga pekerja di pangkalan gas Jalan Sei Kapuas, Babura, Medan Sunggal sebagai tersangka dugaan pengoplosan gas.
"Ketiga orang yang diamankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hadi, Selasa (1/8/2023).
Disebutkan, ketiga pekerja yang telah ditetapkan tersangka, yakni RT, NF dan APG, disangka melanggar tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar, dan atau dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja.
[br]
Sementara, pemilik pangkalan pengoplosan gas bersubsidi berinisial BSS masih dalam penyelidikan petugas kepolisian, karena melarikan diri.
Sebelumnya, ketiga tersangka RT, NF dan APG diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
Ketiganya memiliki peran berbeda, RT memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa.
NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan menjualkan.
Modus pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas berukuran 3 kg itu dengan cara memindahkan isinya ke tabung berukuran 12-50 kg.
"Para pekerja di pangkalan itu menggunakan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg. Sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," pungkasnya.