MATATELINGA, Langkat : Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH Bersama kapolda sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. meninjau lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal di desa Link.I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Senin 31 Juli 2023.
Saat tiba di lokasi Plt Bupati Langkat dan Kapolda Sumut meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal, dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 - 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus, dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 Ton, dimana dalam 1 Kg arang yang siap di perjual belikan dengan harga Rp3.800.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sambut-hut-ke-78-ri--tahun-2023--terus-melaju-untuk-indoenesia-maju
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.
Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemrosesan, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya.
Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," tambahnya