MATATELINGA, Tebingtinggi:MZ alias Izol (30) seorang pria pengangguran Tamatan Sekolah Dasar (SD) warga Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ketahuan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket seberat 1,63 gram di atas kandang ayam belakang rumahnya.
Di duga pelaku di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum’at sore (28/07/2023) sekira pukul 16.00 wib kemarin, beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang di dalamnya serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai sebanyak Rp 100.000,- dengan rincian 2 lembar uang senilai Rp 50.000,-, dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam.
Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, selasa siang (01/08/2023) di Mapolres Tebingtinggi.
BACA LAGI:Miliki 55,42 Gram Shabu , Bro dan Galau Digiring Polisi Militer
Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sebelumnya mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkoba.
Akan informasi tersebut, Kasatres Narkoba mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna di lakukan penyelidikan hingga akhirnya behasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MZ alias Ijol di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di lapangan dekat kandang ayam yang masih berada di seputaran rumah pelaku.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan kosong berisi beberapa plastik klip trasparan kosong dan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan diatas tanah di bawah tempat duduk MZ alias Izol, 1 bungkus platik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di atas kandang ayam di bawah dibawah karpet, 2 buah pipet platik ujungnya runcing ditemukan di sela-sela tempat duduk, unag sebanyak Rp 100.000,- dengan pecahan uang Rp 50.000,- sebanyak dua lembar ditemukan dalam saku belakang sebelah kanan celana yang di kenakan oleh pelaku, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam ditemukan dalam saku depan sebelah kiri.
Saat di tanyakan kepada pelaku akan semua barang bukti yang di temukan tersebut, di duga pelaku MZ alias Izolpun mengakui kalau semua barang haram tersebut benar miuliknya, selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung di gelandang ke Mako satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Agus Arianto.(bas)