MATATELINGA, T.Tinggi : As alias Bro (42), warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan temannya SA alias Galau (50), warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kecanatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Tebingtinggi.
Kedua sekawan ini di tangakap personil Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi pada Sabtu sore (29/07) sekira pukul 18.30 wib kemarin karena memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 55,42 gram dan berat bersih (Netto) 52,97gram.-
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kasus-penangkapan-3-pria-miliki-sabu--apa-kata-kapendam-i-bb
Kini kedua pria di duga pelaku tindak pidana Narkotika bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 55,42 gram dan berat bersih (Netto) 52,97gram.-, 1 buah dompet warna merah, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.-, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi 20 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan digital, uang tunai berjumlah Rp. 6.150.000,- dan 1 buah perangkat alat hisap sabu (bong) telah di serahkan ke sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Minggu (30/08) kemarin guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Hal inilah yang di jelaskan Kasih Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya pada Selasa siang (01/0) di Mapolres Tebingtinggi.