Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penjual Bendera Merah Putih Menjamur Di Panyabungan Sepi Pembeli

Penjual Bendera Merah Putih Menjamur Di Panyabungan Sepi Pembeli

Magrifatulloh - Rabu, 02 Agustus 2023 15:34 WIB
Matatelinga.com
Pedagang bendera sepi pembeli

MATATELINGA, Panyabungan :Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia terhitung 15 hari lagi kedepan , yaitu tanggal 17 agustus 2023 , Momen tersebut di manfaatkan sejumlah pedagang bendera Merah Putih Untuk Berjualan di sepanjang Jalan Protokol Kota Panyabungan . Mulai dari Depan Taman Hutan Kota Panyabungan , samapai ke Jembatan Aek Godang Depan Mesjid Nur Alannur Panyabungan .

Andre (38) Pedagang Bendera Merah Putih Mengatakan " Penjualan Tahun ini cukup menurun " pungkasnya kepada awak Media Matatelinga saat berbincang-bincang sambil melayani pembeli Bendera Merah Putih . Tiga tahun terakhir ini saya selalu berjualan Bendera Dan Atribut Kemerdekaan tapi tahun ini cukup menurun tuturnya .

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Nasional/koramil-1710-04-tembagapura-bersama-satgas-dan-kepolisian-ajak-warga-kibarkan-bendera-merah-putih

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:

1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2.Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3.Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

[br]

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Selain tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut larangan-larangannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan dan Larangannya

Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Lokasi pemasangan Bendera Merah Putih ini juga harus diperhatikan.

Berikut daftar tempat yang dapat dilakukan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang benar sesuai UU:

1.Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.

2.Gedung atau kantor

3.Satuan pendidikan

4.Transportasi umum

5.Transportasi pribadi

6.Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Perkembangan Harga Emas Hari Ini, Transaksi Harga Jual Dikenakan Potongan Pajak

Berita Sumut

Genjatan Senja Berlangsung, Harga Emas Antam Tembus Berapa????

Berita Sumut

Terkait SE Walikota Medan, Ini Kata Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan

Berita Sumut

Pagi Ini, Harga Emas UBS Rp2.998.000 per gram dan Galeri24 Rp2.981.000 per gram

Berita Sumut

Harga jual emas Galeri24 meroket ke angka Rp3.260.000