MATATELINGA, Medan : Sejumlah proyek Pemko Medan dikategorikan gagal dan pihak pemborong melakukan pengembalian dana serta uang denda atau sanksi. Beberapa diantaranya proyek lampu jalan yang disebut lampu pocong dan Gedung Kajari Medan yang roboh pada Jumat (11/11/2022) lalu. Padahal gedung tersebut mulai dibangun pada Maret 2022 lalu.
Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyebutkan, total pengembalian dana dari sejumlah proyek yang dikategorikan gagal tersebut berjumlah Rp 42 miliar. Untuk itu dia meminta Pemko Medan agar menggunakan dana yang dikembalikan tersebut guna membantu masyarakat dan kepentingan publik lainnya.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/atasi-pengngguran-di-kalangan-anak-muda--syaiful-ramadhan-minta-anggaran-di-disnaker-ditambah
"Kita berharap agar Pemko Medan menggunakan dana yang dikembalikan itu untuk kepentingan masyarakat. Karena saat ini banyak yang perlu dibenahi dan belum sesuai ketentuan, termasuk pelayanan publik dan perbaikan infrastruktur," ujar Dhiyaul Hayati kepada wartawan di Medan, Rabu (2/8/2023).