MATATELINGA, Asahan ::Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran bersama Komite Sekolah tersebut melakukan pungutan terhadap wali murid yang baru masuk di tahun ajaran 2023/2024 dengan dipatok seharga "Satu Juta Rupiah" dengan kedok uang pembangunan, menuai protes dari beberapa orang tua wali murid, Jum'at (04/08/2023).Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan Saripuddin Daulay saat dikonfirmasi matatelinga.com melalui selularnya Jum'at 04 Agustus 2023 pukul 09.19 Wib mengatakan kutipan sebagai mana dimaksud dalam pemberitaan matatelinga.com pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 19.19 wib, pada rubrik Berita Sumut, setelah kami melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran Elda Ayumi membenarkan adanya kutipan atau sumbangan dari wali murid yang baru masuk di sekolah tersebut, namun sumbangan dan atau kutipan dimaksud hasil dari keputusan rapat Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah serta orang tua murid.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kapolda-sumut-tekankan-personel-berantas-narkobaDan terkait masalah kutipan kutipan tersebut saya selaku Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten Asahan tidak mencampuri hal tersebut, dan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Sekolah juga memperbolehkan adanya sumbangan untuk pendidikan namun tidak dipatokkan besarnya, ya sukarela lah, ujarnya.[br]Kakanmenag Kabupaten Asahan Saripuddin Daulay juga mengatakan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ini memang masih di pengawasan Kemenag, dan kami juga menyayangkan kutipan sebesar Rp.1.000.000,- yang terjadi di MAN Kisaran ini dan kami juga sudah membicarakan hal tersebut pada kepala sekola setelah adanya pemberitaan ini, dan pada dasarnya sumbangan dapat diminta dari orang tua murid namun sifatnya suka rela dan tidak dipatokkan seperti itu.Terhadap orang tua murid yang kurang mampu , saya sarankan kepada Kepala Sekolah maupun Komite Sekolahnya untuk kiranya dapat memulangkan uang kutipan tersebut, dan jangan sekali kali Kepala Sekolah maupun tenaga pendidik lainnya melakukan hal hal yang membuat dan mengakibatkan siswa tertekan oleh karena hal ini, ungkapnya.Sementara Hanafi salah seorang pemerhati dunia pendidikan dalam keterangannya pada dasarnya kutipan uang dengan dalih pembangunan gedung sekolah negeri itu tidak ada, kalau Kepala Sekolahnya dan Komite Sekolahnya melakukan hal itu ya dapat diproses secara hukum, namun kalau itu berupa sumbangan sukarela untuk keperluan ajar mengajar anak didikya ya wajar saja, dan terjadinya kutipan tersebut tidak terlepas dari peran serta dan itu dimungkinkan inisiator kutipan tersebu berasal dari Kepa Sekolahnya dan ditindak lanjuti dan di aminkan oleh Komite Sekolahnya.Sudah selayaknya aparat penegak hukum untuk dapat turun tangan melakukan Lidik terkait hal ini, dan bila benar dapat ditungkat menjadi penyelidikan , ironis dunia pendidikan seperti ini, pungkasnya (tim)