MATATELINGA, Asahan :Hari Jum'at 04 Agustus 2023 membawa keberkahan bagi terdakwa "Ilham Sirait alias Kecap" bandar narkotika jenis sabhu sebanyak 16 kilo gram yang dalam persidangan yang digelar pada Jum'at (04/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di vonis bebas dari tuntutan yang diberikan JPU Kejari Asahan dengan tuntutan hukuman mati.Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Asahan Aldo Marbun dalam keterangannya mengatakan sangat kecewa dan terpukul oleh karena majelis hakim PN Kisaran yang dipimpin ketua majelis hakim Halida Rihandini, dibantu dua hakim anggota Antony dan Irse, memberikan vonis bebas terhadap terdakwa "Ilham Sirait alias Kecap".Sebagai mana diketahui dalam tuntutan JPU Kejari Asahan terdakwa "Ilham Sirait alias Kecap" ini kami tuntut dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dengan tuntutan mati, namun kenyataannya dalam persidangan yang terkesan dipaksakan tersebut majelis hakim memberikan vonis bebas , ujarnya.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/korem-023-ks--menerima-penyuluhan-hukumLebih lanjut Kasie Inteljen Kejari Asahan Aldo Marbun saat dikonfirmasi melalui Whats appnya juga mengatakan persidangan yang digelar terkait kasus ini sejak awal sudah tercium aroma yang tidak baik, dan pada endingnya ya beginilah namun kami tetap konsisten dengan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN.Kisaran atas terdakwa "Ilham Sirait alias Kecap".Terlebih sidang yang digelar hari Jum'at 04 Agustus 2023 tersebut diduga sidang yang mendadak yang diminta oleh PN Kisaran, oleh karena pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang menyidangkan dan memberi putusan tersebut mendadak memberitahu kami, padahal semestinya agenda persidangan tidak ada di hari Jum'at 04 Agustus 2023 dan banyak juga kejanggalan yang terjadi pada persidangan ini.Meskipun masa tahanan terdakwa "Ilham Sirait alias Kecap" ini akan habis pada 12 Agustus 2023 mendatang , dan menurut peraturan yang ada persidangan dengan agenda putusan achir atau vonis harus dilakukan 7 hari sebelum berakhirnya masa penahanan terdakwa, la ini kan masih ada waktu hingga Senin 07 Agustus 2023 dan persidangan ini terkesan dipaksakan dan kami JPU Kejari Asahan setelah amar putusan hakim dijatuhkan kepada terdakwa, kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, pungkasnya (dieks)