MATATELINGA, Simalungun :Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria dewasa dugaan pengedar narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah di Dusun I, Nagori Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Sabtu(05/08/2023) pukul 13.00 WIB.Tersangka yang diketahui berinisial "P(38)" alias Cece, warga Nagori Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/masyarakat-apresiasi-kinerja-polres-labuhanbatu-dalam-memberantas-narkobaKapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Tim berhasil mengamankan "P(38)" alias Cece di dalam kamarnya."Proses penggeledahan yang diawasi oleh perangkat desa setempat menghasilkan temuan 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.170.000, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 bal plastik klip kosong, "jelas AKBP Ronald. Minggu(6/8/2023) sekira Pukul 15.00 WIB.Dari hasil interogasi awal, "P(38)" alias Cece mengakui bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang pria di daerah Bandar Tinggi. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.