MATATELINGA, Asahan :Satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan yang dilakuka oleh tersangka "Harry Syahputra" (36) warga jalan Tapian Nauli nomor 7 Kelurahan Medan Teladan kecamatan Medan Kota dan tersangka "Acun" (40) warga jalan Tapian Nauli nomor 56 Kelurahan Medan Teladan, Kecamatan Medan Kota Kodya Medan (melarikan diri), babak belur dihajar massa..
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kapolres-simalungun-terima-kunjungan--taruna-akpol-dan-akmil---inspirasi-bagi-generasi-mudaIa tertangkap usai melakukan kejahatannya, Minggu (06/08/2023) sekira pukul 15.20 wib di Jalan Lintas Sumatera dusun IV desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Asahan tepatnya di Pondok jual Es Tebu.Keterangan yang disampaikan Kapolsek Air Batu Polres Asahan Iptu AL.Matondang yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Air Batu Iptu Adis A, saat dikonfirmasi Senin 07 Agustus 2023 membenarkan adanya kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan olehHarry Syahputra" (36) warga jalan Tapian Nauli nomor 7 Kelurahan Medan Teladan kecamatan Medan Kota dan tersangka "Acun" (40) warga jalan Tapian Nauli nomor 56 Kelurahan Medan Teladan, Kecamatan Medan Kota Kodya Medan (melarikan diri), pada hariMinggu (06/08/2023) sekira pukul 15.20 wib di Jalan Lintas Sumatera dusun IV desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Asahan tepatnya di Pondok jual Es Tebu terhadap korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Rahayu (28) warga jalan Terisi lingkungan II desa Pematang Pasir kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Air Batu Iptu Adis A mengatakan kronologis kejadian berawal korban sedang duduk di pondok es tebu tersebut melihat ada dua orang lelaki berboncengan sepeda motor Honda Beat BK.5449 AJM datang dari arah Tanjung Balai menuju arah Medan dan ditempat tersebut tersangka yang diboncenanbtersebut mendekati korban dan kemudian merampas hand phone korban yang sedang dipakainyaKorban yang terkejut langsung berteriak dan teriakan korban didengar oleh warga, selanjutnya warga yang dibantu oleh pengemudi truck langsung mengejarnya dan memeper kedua tersangka hingga terjatuh dan menangkap tersangka Harry Syahputra, sementara tersangka lainnya melarikan diri kearah kebun PT.Padasa dan hingga saat ini terhadap pelaku yang kabur masih dalam pencarian namun identitas sudah kami pegangTersangka Harry Syahputra saat dalam introgasi juga mengatakan sudah sering melakukan perbuatan jahat seperti ini dan juga sudah pernah dihukum atas perbuatannya, dan saat tersangka ditangkap massa yang mengejar tersangka sudah cukup banyak dan sempat terjadi amuk massa sebelum opsnal Reskrim Polsek Air Batu sampai di lokasi kejadian, dan terhadap tersangka ini sudah dilakukan penahan di Polsek atas dasar LP nomor LP / B / VIII /2023 / SPKT / POLSEK AIR BATU POLRES ASAHAN /POLDA SUMUT, tanggal 06 Agustus 2023, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke- 4e dari KUHPidana, pungkasnya (dieks)