MATATELINGA, Medan ::Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (8/8/2023.
Ketika ditemui wartawan, dia menyampaikan klarifikasi tentang kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dialaminya kepada wartawan.
Menurut dia, kasus yang ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Medan itu bermula dari adanya laporan
saptaji dengan terlapor Prof Pagar. Dirinya dan terlapor telah diperiksa oleh penyidik.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/tersangka--dugaan-pemalsuan-surat-tanah-datangi-propam-polda-sumut
"Artinya, proses saya jalani penyelidikan sampai penyidikan maka saya ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Disebutkannya, awalnya Endi Bakhtiar selaku kuasa masyarakat memiliki lahan 10, 7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang menemuinya dan mengaku butuh uang. Kemudian meminta dicarikan investor.
Lahan itu selanjutnya disurvei dan terjadi kesepakatan, hingga surat menyurat selesai dan diserahkan ARH ke Prof Pagar.
[br]
"Di sini letak pasal 263 yang dilaporkan terhadap Prof Pagar dan saya juga sebagai tersangka dijadikan oleh pihak penyidik," sebutnya.
Dia merasa penetapannya sebagai tersangka dalam pasal dugaan pemalsuan (263) tidak tepat. Dia merasa lebih pantas disangka dengan pasal 55.
"Namun, proses ini ada sedikit yang menurut saya kurang tepat karena saya kan harus disertakan di 55. Saya melihat dalam proses penahan saya tidak ditetapkan di 55," ujarnya.
"Jadi, saya ingin klarfikasi. Begitu sy ditahan di Polres (tabes Medan) saya menghubungi keluarga saya. Kebetulan sepupu saya, keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan," bebernya.