MATATELINGA, Simalungun :Personil Polsek Raya Kahean berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Tersangka yang diamankan berinisial "YR(26)", seorang pria dewasa yang ditangkap tangan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan barang haram tersebut.Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kamis (10/8/2023) sekira Pukul 15.00 WIB.Kapolsek menjelaskan bahwa, "Penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB di Divisi 01 Blok 05111020 Jalan Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas "YR(26)", yang sering membawa shabu-shabu di sekitar daerah tersebut, "terang AKP Jaresman.
BACAJUGA:https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-medan-timur-amankan-pelaku-ganjal-atmKapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., beserta personil Polsek Raya Kahean yang berpakaian preman melakukan penyelidikan di Nagori Bah Bulian. Pada pukul 12.00 WIB, mereka berhasil melihat dan mengamankan "YR(26)" yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Saat diperiksa, ditemukan sebuah bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi shabu-shabu, yang disembunyikan di kantong sebelah kanan celana "YR(26)".