MATATELINGA,Asahan:Sidang putusan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 50 kilo gram terdakwa “Syahrul Syahputra alias Salu” (45) warga dusun I desa Pahang kecamatan Talawi kabupaten Batu Bara, Vonis mati oleh majelis hakim PN Kisaran pada Senin (14/8/2024) sekira pukul 16.30 wib di ruang sidang Cakra.Dalam vonis hukuman mati tersebut dipimpin langsung Majelis hakim Erika Sari Emsah br Ginting SH dan didampingi dua hakim anggota diantaranyaAntoni SH dan SH.Kronologis penangkalan, terdakwa “Syahrul Syahputra alias Salu”pada Selasa 14 Pebruari 2023 lalu dengan mengendarai mobil Toyota Vios warna merah BK.1182 PG sekira pukul 01.30 wib tepatnya di pinggir jalan protokol desa Sijawi jawi kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan dibekuk oleh tim Sat.Res Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti50 bungkus narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam kantong teh China merk GUANYINWANG.
BACA JUGA:Kapolres Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai TengahDalam persidangan pada hari ini, terdakwa menjalani rangkaian persidangan di PN Kisaran, sampai majelis hakim memberi ganjaran hukuman mati terhadap terdakwadan majelis hakimjuga memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam Lapas.
Antoni selaku juru bicara PN Kisaran usai majelis hakim memberikan amar putusan tersebut mengatakan dalam persidangan yang baru usai tersebut , terdakwa“Syahrul Syahputra alias Salu”sudah sering melakukan peredaran narkotika jenis sabhu ini dan bahkan dalam persidangan terungkap bahwasanya terdakwa dimaksud sudah tiga kali lolos melakukan peredaran narkotika jenis sabhu.
[br]
Menurut pengakuannya, narkotika jenis sabhu tersebut berasal dari negara Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perairan diwilayah Asahan , dan pada yang keempat kalinya ini terdakwa dapat dijerat oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan selanjutnya perkaranya ditanganni oleh JPU Kejaksaan Negeri Asahan dan disidangkan serta diputuskan oleh PN Kisaran hari ini.
Terdakwa tersebutjuga merupakan recidivis dalam perkara yang sama, serta dalam persidangan terdakwa juga tidak merasa menyesal dan tidak terdapat hal yang meringankan tuntutan JPU.
Terdakwa juga tidak turut mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan peredaran narkotika sehingga sudah sangatlah pantas terdakwa “Syahrul Syahputra alias Salu” mendapatkan amar putusan vonis mati serta terdakwa tetap berada dalam Lapas, ungkapnya (dieks)