MATATELINGA, Asahan :Kejaksaan Negeri Asahan tetap menghormati putusan pengadilan atas perkara yang di sidangkan baik putusan mati maupun putusan bebas, hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang disampaikan Kasie Inteljen Kejari Asahan, Rabu (16/08/2023).Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibianto Atabay yang disampaikan Kasie Inteljen Kejari Asahan Aldo Marbun saat dikonfirmasi melalui What's App nya Rabu (16/08/2023) sekira pukul 10.05 wib mengatakan terkait perkara narkotika dengan terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu (45) wargadusun I desa Pahang kecamatan Talawi kabupaten Batu Bara dengan barang bukti narkotika sebanyak 50 kilogram yang di sidangkan pada Senin 14 Agustus 2023 di ruang Cakra PN Kisaran dengan agenda sidang putusan, dan pada perkara ini JPU Kejari Asahan juga telah memberikan tuntutan pidana mati, dan majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut juga memberikan amar putusan pidana mati dan kami selaku JPU Kejari Asahan menerimakan putusan tersebut, ujarnya.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kapolres-simalungun-hadiri-sidang-bersama-dpd-ri-dan-dpr-ri-untuk-mendengarkan-pidato-kenegaraan-presiden-ri-dalam-rangka-hut-ke-78-kemerdekaan[br]Sementara dalam perkara narkoba juga dengan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dalam perkara narkotika sebanyak 16 kilo gram yang dituntut JPU Kejari Asahan dengan pidana mati dan pada Jum'at 08 Agustus 2023 lalu, persidangan yang di gelar oleh PN Kisaran diluar jadwal seperti biasa dengan alasan waktu masa penahan terdakwa hampir habis dan persidangan yang terkesan tergesa gesa tersebut menghasilan putusan bebas dari seluruh tuntutan JPU dan terdakwa Ilham Sirait di bebaskan dari penjara demi hukum, namun dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan amar putusan bebas tersebut, kami JPU Kejari Asahan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi, dan perkara tersebut saat ini sedang berproses.Kasie Inteljen Kejari Asahan Aldo Marbun juga mengatakan pada prinsipnya kami tetap menghormati putusan pengadilan,baik putusan mati maupun putusan bebas, karena apapun putusan dari hakim, kita tetap memiliki upaya hukum dan dengan diberikan putusan bebas terhadap Ilham Sirait alias Kecap oleh majelis hakim , mungkin Majelis Hakim dalam perkara tersebut punya penilaian dan pendapat sendiri terhadap itu sehingga harus memutus bebas, dan semoga kebenaran ini akan segera terungkap, pungkasnya (dieks)