MATATELINGA,Tanjung Balai,- Sebanyak 827 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) kelas II B Tanjung Balai Asahan menerima remisi pengurangan masa hukuman khusus Hari Kemerdekaan RI ke 78. Dari 827 tersebut 10 warga binaan mendapatkan remisi bebas.Remisi diserahkan secara simbolis oleh walikota tanjung balai H Waris Thalib didampingi Kalapas Tanjung Balai Sangapta Surbakti dan disaksikan oleh Jajaran Perkopimda kota Tanjungbalai, usai upacara dilapas Tanjung Balai Asahan. Kamis, (17/8/23).Kalapas Tanjung Balai Asahan, Sangapta Surbakti mengatakan Warga Binanaan yang mendapat kan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan subtanstif." Warga binaan yang mendapat remisi tentunya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti berkelakuan baik, mengikuti program pola pembinaan yang sudah ditetapkan, serta tidak terlibat atau melanggar ketentuan Kamtib sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013," kata Sangapta.Sangapta menambahkan pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023. Besaran remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi dari besaran 1 bulan sampai dengan remisi 6 bulan." Dari 827 orang tersebut, 10 orang langsung bebas dan telah diberikan surat pembebasan nya hari ini," Sebutnya.