MATATELINGA, Rantauprapat : Berkas perkara oknum dua pendidik tersangka pelaku cabul, terhadap 21 siswa pria salah satu madrasah dan SMP Swasta di Labuhanbatu Utara, dilimpahkan tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).Pelimpahan kedua tersangka, yakni PH alias Aseng (48) dan MS pelaku cabul tersebut, setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk ditindaklanjuti ke persidangan.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sat-resnarkoba-polres-nias-selatan-tangkap-pengedar-sabuSebelumnya, dalam konferensi pers Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Senin, 29 Mei 2023 lalu menyebutkan, tersangka PH alias Aseng, warga Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, merupakan oknum kepala sekolah salah satu Madrasah, diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang murid laki-laki."Tersangka sempat kabur namun polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023", ucap Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung kala itu.[br]Masih menurut kapolres, pada kompresi pers lainnya, petugas menangkap tersangka MS (27), warga Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, yang merupakan guru / pengajar disalah SMP Swasta. Tersangka ditangkap ditempat kediamannya."Dari penyelidikan dan Pendidikan yang dilakukan polisi, terdapat sebanyak 12 siswa menjadi korban pencabulan dan kekerasan oknum guru MS tersebut", terangnya.Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (18/8/2023) menjelaskan, penyidik / penyidik pembantu PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, telah menyerah berkas dua tersangka dalam kasus pencabutan berbeda dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat."Keduanya, disangkakan melanggar pasal 82 jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan �" dari Ancaman," pungkas Parlando. (yasmir)