MATATELINGA, Rantauprapat : Malang nian nasib gadis remaja berusia 15 tahun ini, sebut saja Melati - nama disamarkan, puteri dari pasangan suami, almarhum FN dan isteri, RH ini.Pasalnya, terduga FS abang kandung FN, selaku uak korban tega mencabuli warisnya sendiri, yang berstatus sebagai anak yatim tersebut.Atas perbuatan terduga itu, korban pun saat ini dalam kondisi trauma. Merasa malu kepada diri sendiri, keluarga dan teman-temanya.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polwan-polres-labuhanbatu-kembalikan-anak-terpisah-dari-keluarganyaRH warga kota Rantauprapat, selaku ibu kandung korban langsung bereaksi. Ia tidak terima perbuatan abang suaminya itu. RH melaporkan FS keSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polres Labuhanbatu.Didampingi Kuasa Hukumnya, Nasir Wadiansah Harahap SH, RH menyampaikan laporan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan terduga FS kepada putrinya.[br]"Laporan Polisi yang kami sampaikan itu bernomor :LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES - Labuhanbatu / Polda Sumut", ucap kuasa hukum RH, Nasir Wadiansah Harahap SH, kepada awak media di Rantauprapat, Jumat (18/8/2023) sore.Disebutkan Nasir, dirinya bersama RH melaporkan FS ke Polres Labuhanbatu, Rabu (16/8/2023), sekira pukul 23.29 WIB malam.Sementara menurut RH, putrinya menceritakan kepada dirinya,dia mengaku dicabuli uak kandung-nya (FS), dengan ancaman bunuh."Mendengar cerita puteri saya itu, rasanya seperti disambar petir. Awalnya saya sok berat, nggak berani bertindak, karena pelakunya saudara kandung puteri saya dan orang yang dikenal masyarakat, keluarga pejabat," sebut janda berusia 39 tahun dan anak dua itu.Namun syukurnya keberanian pun muncul. RH menyebut, puteri dan dirinya mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak diwakili pengacara Nasir Wadiansah Harahap SH.Nasir menjelaskan, dalam pelaporannya ke Polres Labuhanbaru, terduga FS dipersalahkan dengan ancaman melakukan perbuatan melanggar hukum,dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak, sesuai UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016, Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki membenarkan, adanya laporan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan FS kepada putri adiknya sendiri. "Benar bang ada laporan itu", ucap Rusdi singkat melalui aplikasi perpesanan. (yasmir)