MATATELINGA, T.Tinggi :MN alias Dodo (49) dan SDC alias Sapta (31) merupakan dua sekawan sama-sama warga Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus di giring Polisi menuju Mako Satres Narkoba Mapolres karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gramDua sekawan ini di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sehari sebelum perayaan HUT RI Ke - 78 tepatnya pada Rabu dinihari (16/08) sekira pukul 00.00 wib dari depan rumah SDC alias Sapta yang berada di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.Dari tangan kedua di duga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1 gram dan berat bersih (Netto) 0,67 gram, 1 buah plastik asoy warna hijau, 1 buah plastik bekas makanan merek Mi BOYKI warna kuning 1 buah dompet kecil warna putih, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 unit timbangan digital uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan 1 unit Handphone Android Merk Realme warna hitam.Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya Sabtu (19/08) di Mapolres Tebingtinggi.