MATATELINGA, Rantauprapat :Cahaya (53), omak-omak, warga Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, saat hendak ke Pasar Gelugur Rantauprapat, menjadi sasaran perampokan tiga pemuda, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.Team Keamanan Anti Bandit (Tekab)Unit I Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Resum, Ipda Yasmin Tua Purba SE, mulanya meringkus satu dari tiga tersangka perampok (pencurian dengan kekerasan - curas).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/tiga-sekawan-sergap-irt-yang-ke-paaar--rp50-juta-digasakBerikutnya, diringkus pula dua tersangka lainnya, penerima uang tutup mulut, agar tidak membocorkan aksi kejahatan itu.Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Minggu (20/08/23) pagi mengatakan, pelaku curas yang ditangkap tersebut, AL alias Rido (20), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.Disebutkannya, dua tersangka lainnya yang mengetahui kejahatan itu, dan turut serta menerima uang hasil kejahatan, sebagai uang tutup mulut, BS alias Budi (31) dan IS alias Irfan (36). Keduanya juga warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.[br]Menurut Parlando, peristiwa curas yang dialami korban terjadi Selasa (8/8/23), sekira pukul 03.00 WIB dini hari. "Saat itu, korban hendak pergi ke Pasar Gelugur berjalan kaki", ucapnya.Menurut dia, setibanya di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap dua orang dan ditutup mulutnya menggunakan karung. Setelah ditutup pakai karung, mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak.Kemudian, lanjut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, tas korban berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta dirampas pelaku."Tidak hanya itu, kalung dan gelang emas yang melekat di tubuh korban, juga diambil paksa. Selanjutnya pelaku melarikan diri", imbuhnya.Atas kejadian tersebut, lanjut Parlando, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.Berdasarkan laporan korban,Tekab Unit I Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum, Ipda Yasmin Tua Purba SE, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku AL alias Rido, berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.Selanjutnya menurut Parlando, Kamis (17/8/2023), tim bergerak ke tempat dimaksud. Tanpa kesulitan tim berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 04.00 WIB dini hari.Lebih lanjut Parlando menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka AL alias Rido saat diinterogasi, dia melakukan aksinya bersama AZ. Tim pun mencari AZ. Namun AZ belum berhasil diringkus, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Kata Parlando, Rido mengakui jika hasil kejahatan yang itu, juga dibagi kepada BS alias Budi dan IS alias Irfan, masing-masing sebesar Rp 1.000.000.Kemudian, tim menindaklanjuti keterangan tersangka dan melacak keberadaan dua orang yang menerima uang hasil kejahatan itu sebagai uang tutup mulut."Tidak butuh lama, tim berhasil meringkus BS dan IS alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 05.30 WIB pagi", tambahnya.Menurut Parlando, ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (yasmir)