MATATELINGA, Medan :Meski mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan, namun Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tetap mengajukan sejumlah pertanyaan dalam Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2021-2026.
Karena ini merapakan upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan visi dan misi wali kota Medan.
Hal ini terungkap saat Parlindungan Sipahutar SH, MH
membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap
Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin, (21/8/2023).
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/f-pdip-apresiasi-pengajuan-ranperda-perubahan-perda-no-7-2023-tentang-rpjmd-2021-2026
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.
[br]
Menurut juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini, dari banyak hal yang diutarakan wali kota Medan dalam penjelasan perubahan perubahan RPJMD tersebut, namunn belumlah secara detail disampaikan, kata Parlindungan.
"Karenanya setelah menelaah naskah akademis yang disampaikan.Kami mencatat perubahan Perda RPJMD ini tetap pada penyesuaian dengan peraturan serta kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah saja,"ujar Parlin.
Dikatakan Parlin, pertumbuhan ekonomi Kota Medan pasca penangan covid-19, naik cukup signifikan, apalagi dibarengi dengan pesatnya investasi yang masuk di Kota Medan sehingga sangat berpengaruh terhadap proyeksi keuangan Pemko Medan.