MATATELINGA, Medan : Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakanapa yang menjadi pertimbanganPemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan perubahanperaturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan tahun 2021-2026
Pertanyaan tersebut diungkap H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap
rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMDtahun 2021 - 2026
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/fraksi-partai-demokrat-dprd-medan-ajukan-sejumlah-pertanyaan-dalam-ranperda-perubahan-rpjmd
Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini
mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan mengusulkan perubahan (RPJMD) ini
Termasuk permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan
[br]
Selanjutnya tambah Bayek, apa sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan, mohon penjelasan
Menurut Bayek, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMDoleh Pemko Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.