MATATELINGA. Pematang Siantar ::Pemko Pematang Siantar laksanakan Pemusnahan Arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023 yang berlangsung di ruang Serbaguna, Selasa (22/08/2023) pagi.
Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA yang menghadiri langsung pemusnahan arsip menyampaikan, pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/wali-kota-sampaikan-nota-pengantar-kua-ppas-apbd-ta-2024-kepada-dprd-pematang-siantar
Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.
Dia menegaskan, bahwa pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.
"Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, dan para camat.
Penulis : sip