MATATELINGA, Rantauprapat : Dengan alasan kesehatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat, tidak menahan Ir MYS MMA - oknum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbati yang saat ini dalam proses penyidikan dalam kasus tindak pidana.Hal ini menjawab pertanyaan
matatelinga.comyang disampaikan Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu SH, menjawab pertanyaan, Selasa (22/8/2023) siang.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/tersangka-kasus-korupsi-dana-apbd--saat-diperiksa-penyidik-tiba-tiba-terkulai-lemasRusdi yang dihubungi terkait kondisi kesehatan tersangka MYS, mempersilahkan menghubungi Kasi Humas untuk informasinya.Secara rinci Parlando menjelaskan, MYS diperiksa penyidik sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017.Dijelaskannya, benar oleh tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, telah melakukan pemeriksaan terhadap MYS - oknum mantan Sekdakab Labuhanbatu sebagai tersangka.Lebih lanjut dijsampaikannya, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS, untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan yang bersangkutan.[br]Mengutip keterangan Rusdi Marzuki, Parlando menyampaikan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindqk Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Katanya, nilai kerugian eeuangan negara berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan, yaitu senilai Rp.1,3 milyar.“Penyidik juga mengamankan barang bukti, berupa dokumen-dokumen terkait dengan perkara tersebut,” paparnya.Sedangkan rencana tindak lanjut, dikatakan Parlando, yang dilakukan penyidik Polres Labuhanbatu, mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (yasmir).