MATATELINGA, T.Tinggi : RA alias Aji (21), seorang pemuda pengangguran terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebing tinggi setelah dirinya di ketahui memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,25 gram.Pria pengangguran tamatan Sekolah menengah atas (SMA) warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Sabtu sore (19/08) kemarin sekira pukul 16.00 wib di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Sergai.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bawa-27-kg-sabu--lukman-dituntut-pidana-mati
Dari tangannya personil satres Narkoba berhasil menyita barang bukti yang di dapatkan dari di duga pelaku berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,25 gram berat bersih (Netto) 0,95 gram, 1 buah kaleng bekas minyak rambut merk Pomade, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, dan uang Tunai sebesar Rp 200.000.Hal inilah yang di jelaskan kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam pesan tertulisnya via whatsapp pada Selasa malam (22/08) kemarin.Dalam keterangannya, agus mengatakan kalau penangkapan terhadap di duga pelaku RA alias Aji, penangkapan tersebut berawal ketika adanya informasi dari warga Dusun II dan III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Sergai yang mulai resah akan peredaran gelap narkoba di Desa mereka.Untuk menjawab keresahan warga tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Jhon harto Panjaitan, SH langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik akan informasi tersebut.