MATATELINGA, T.Tinggi :;Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sangat meresahkan warga, sehingga tidak segan-segan warga melaporkan adanya peredaran narkoba di di lingkungannya masing-masing kepada satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satres Narkoba) Mapolres Tebingtinggi.
Seperti halnya dengan seorang pemuda tak tamat sekolah Menengha pertama (SMP), karena ulahnya warga kampungnya sendiri melaporkan aktivitasnya yang keseharian mengedarkan narkotika jenis sabu-sbau kepada Polisi Polres Tebingtinggi.
Akibatnya, kini FR alias Pritil (23) warga jalan Pulau Sumatera Lingkungan III Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan satres narkoba Mapolres Tebingtinggi.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sindikat-pembobol-atm-beraksi-sejak-2020--hasil-kejahatan-untuk-membangun-rumah
FR alias Pritil di tangkap personil satres narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari sabtu sore (19/08) sekira pukul 15.00 wib di jalan Pulau sumatera, Gang Sepadan, Lingkungan III Kelurahan tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, tepatanya di sebuah rumah.
[br]
Dari tangan pritil, personil satres narkoab mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,00 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram.
Selain itu juga di sita barang bukti lainnya dari kekuasanna di duga pelaku FR alias Pritil berupa 1 bungkus rokok merk MAGNUM warna hitam, 1 buah kotak plastik transparan, 1 unit hp android merk VIVO warna biru, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- dengan rincian 1 lembar uang tunai Rp. 50.000,-, 1 lembar uang tunai Rp. 10.000,- dan 1 lembar uang tunai Rp. 5.000,-
Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Jhon Harto panjaitan melalui Kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, rabu siang (23/08) membenarkan adanya penangkapan terhadap di duga pelaku FR alias Pritil.