MATATELINGA. Pematang Siantar :Pemko Pematang Siantar mulai bahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar dan Ranperwa tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun 2023 yang dibuka oleh dr Susanti Dewayani SpA di Ruang Serbaguna, Jumat (25/08/2023) pagi.
dr Susanti menyampaikan, Penyeragaman Tata Naskah Dinas dan Keseragaman Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pada penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/advertorial/sidang-paripurna-dprd-medan-sepakati-perubahan-kua-ppas-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-kota-medan-tahun-anggaran-2023
"Kami menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini. Karena melalui acara ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi saudara-saudara terkait Tata Naskah Dinas yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip yang Berpedoman Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," terang wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini.
Dia melanjutkan, Naskah Dinas disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan, sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran.
"
Penulis : sip