MATATELINGA, Binjai ::Walikota Binjai Drs Amir Hamzah sempat memperoleh label kepala daerah 'termiskin' atau memiliki harta kekayaan paling sedikit di Sumatera Utara.
Predikat tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan pada akhir tahun 2019 senilai total Rp 845.176.387, jumlah ini dianggap yang paling sedikit jika dibandingkan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh 30 kepala daerah lain di Sumut.
Namun total kekayaan ini diperolehnya sebelum ia menjabat menjadi orang nomor satu di Kota Binjai.
Lantas setelah menjabat sebagai Walikota berapa total kekayaan milik Amir?
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pembayaran-pajak-galian-c-tak-berijin-diminta-dihentikan-kejaksaan
Untuk diketahui, Amir dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjadi Walikota Binjai pada tahun 2021 silam.
Awalnya ia mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Binjai berpasangan dengan Juliadi dalam kontestasi Pilkada tahun 2020.
[br]
Namun naas, setelah menang dalam kontestasi tersebut, mendadak Juliadi meninggal dunia dan belum sempat dilantik. Alhasil, Amir Hamzah yang semula menduduki kursi Wakil Walikota otomatis naik tahta mengisi posisi empuk yang ditinggalkan Juliadi.
Berikut rincian terbaru harta kekayaan Amir Hamzah dalam LHKPN tahun 2023,
1. Tanah dan bangunan Rp 910.000.000.
c. Tanah dan bangunan seluas 782m2/50m2 di Kab/Kota Binjai, hasil sendiri Rp 285.000.000.
b. Tanah dan bangunan seluas 444m2/300m2 di Kab/Kota Binjai, hasil sendiri Rp 335.000.000.
c. Tanah dan bangunan seluas 481m2/108m2 di Kab/Kota Binjai, hasil sendiri Rp 290.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 633.500.000.
a. Mobil Honda Brio tahun 2019, hasil sendiri Rp 110.000.000.
b. Mobil Honda All New Civic E CVT 1,5 tahun 2022, hasil sendiri Rp 510.000.000.
c. Motor Honda Vario 150 tahun 2019, hasil sendiri Rp 13.500.000.
3. Kas dan setara Kas Rp 65.992.000
4. Hutang Rp. 351.875.000
Secara keseluruhan, Amir Hamzah saat ini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.257.617.172. (dyk.p)
Penulis : mtc/dyk.p
Sumber : e-lhkpn.kpk.go.id