MATATELINGA, Medan : Berita penganiayaan yang dilakukan atasan kepada bawahannya di jajaran Kepolisian yang terjadi di lingkungan Polres Dairi beberapa hari yang lalu sempat viral.Kali ini tidak tanggung-tanggung seorang pejabat tertinggi di instasi Kepolisian dilingkungan Polres Dairi yang menganiaya anak buahnya hingga masuk rumah sakit.Bagai mana tidak akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Dairi itu membuat salah seorang anak buahnya harus dirawat di rumah sakit.Semestinya seorang pemain adalah contoh tauladan bagi anak buahnya. Selain contoh tauladan juga diharapkan bisa mengayomi anak buahnya.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bupati-dan-wakil-bupati-asahan-melihat-secara-langsung-pelayanan-kontrasepsi-mowDiketahui adapun Kapolres Dairi yang dituding aniaya anak buahnya bernama AKBP Reinhard H Nainggolan dan anak buahnya yang menjalani perawatan di rumah sakit Bripka David SitompulSementara itu seorang anak buahnya lagi yang ikut dianiaya tidak menjalani perawatan di rumah sakit bernama Bripka Hendrik Simatupang.[br]Menurut pemberitaan penganiayaan yang viral di media online itu Kapolres Dairi melampiaskan kemarahannya kepada anak buahnya di ruangan Propam Polres Dairi.Terkait viralnya betita penganiayaan yang dilakukan Kapolres Dairi, Eka Putra Zakran SH MH selaku praktisi hukum mengatakan hal tersebut sangat memalukan dan memuakkan, selain abusy of power juga terkesan tidak profesional.Disamping tidak profesional sikap main hakim sendiri tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin, lebih-lebih di institusi empat pilar penegak hukum.Masa hari gini masih ada aksi-aksi penganiyaan dan kekerasan di tubuh Polri, apalagi kekerasan itu dilakukan oleh pimpinan kepada bawahan.Harapan kita cukuplah kasus Sambo sebagai tragedi super dahsat yang menampar wajah dan memalukan institusi Polri.Jangan lagi ada tragedi-tragedi menggegerkan lainnya. Saatnya Polri berbenah, SDM Polri sebagai institusi sipil penegak hukum, jangan lagi ada aksi-aksi kekerasan atau penganiyaan."Sebab tugas pokok Polri melayani, melindungi dan mengayomi, jangan kebolak balik. Intinya berbenahlah dan jika benar ada aksi kekeraasan atau penganiayaan ya pelaku harus di beri sanksi tegas dan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Eka Putra Zakran SH MH, Selasa 29 Agustus 2023."Karena hukum itu bersifat equal, aquality before the law, artinya berlaku sama terhadap siapa saja, tanpa pandang bulu," tutupnya.