MATATELINGA. Pematang Siantar :Wali Kota dr Susanti dan BPJS Kesehatan launching Universal Health Coverage (UHC) dan Penyerahan secara Simbolis Kartu Kepesertaan JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP) sesuai registrasi Pemko Pematang Siantar, di ruang Serbaguna, Senin (28/08/2023).
Tercapainya UHC, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU-BP yang diregistrasi oleh Pemko Pematang Siantar, tidak perlu menunggu 14 hari dalam pengaktifan kepesertaan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sudari-st-sorot-rumah-sakit-tolak-pasien-bpjs-dalih-kamar-penuh
"Gitu daftar kepesertaan, langsung aktif dan bisa digunakan, "kata Susanti.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satu instruksinya gubernur dan bupati/wali kota, mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Targetnya, 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui JKN-KIS di tahun 2024, dengan alokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang terdaftar di pemerintah daerah.
"
Penulis ; sip