Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Edarkan Sabu Antar Kabupaten, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka

Edarkan Sabu Antar Kabupaten, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka

Yasmir - Kamis, 31 Agustus 2023 07:31 WIB
Matatelinga.com
Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Rantauprapat : Edarkan narkotika jenis sabu antar kabupaten, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga tersangka pengdar, satu diantaranya berjenis kelamin wanita. "Tiga tersangka ini diamankan dari tempat terpisah," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Jaes Haudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Roberto Sianturi SH, menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Rabu (30/8/2023) sore.

Dia menjelaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu memeberantas narkoba, dan tindak lanjut pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Sianturi, dirinya langsung memimpin kegiatan ini bersama Kanit Idik II Sat Res Narkotika Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal, melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kuncung-kepergok-simpan-sabu-di-tumpukan-goni

Disebutkannya, penyelidikan dan penindakan itu, berawal Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, di Wisma Adian Bilah, Jalan H Adam Malik (by pass), Kelurahan Rantau Parapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap 1 (satu) orang pengedar narkoba jenis sabu, dengan inisial SY alias Yani (21), warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau selatan, Labuhanbatu.

[br]

Menurut Roberto, dari tangan tersangka Yani, petugas menyita 2 (dua) bungkus plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, 1 (satu) dompet putih hitam, dan 1(satu) unit telepon selular (HP-handphone) android merk OPPO.

Dari hasil interogasi singkat lanjutnya, Yani mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias Kiki, beralamat di Gang Bogor, Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.

"Tidak ingin buruan lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka R alias Kiki dirumahnya", ucap Roberto.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan rumah R alias Kiki, serta mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip putih, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seberat 12,85 gram netto, 6 (enam) bungkus plastik klip kosong.1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka R alias KIKI mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial IS alias SIIS, warga Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

"Mendapat info berharga tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Petugas memliki masa 3 (tiga) hari untuk berhasil menangkap dan mengamankan IS als SIIS, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara", Roberto menjelaskan.

[br]

Katanya, dari tersangka IS alias SIIS, petugas menyita 1 (satu) bungkus plastik klip, berisikan kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto, 2 (unit) HP merk OPPO dan NOKIA, uang tunai sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dalam penjelsannya, Roberto menyebutkan, tersangka IS alias SIIS juga mengaku sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu, ke beberapa wilayah, antara lain Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Kedua tersangka, Kiki dan IS, Roberto menambahkan, merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan dia mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

"Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 300.000 per gramnya. Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti, diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", ujarnya. (yamir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rapat Persiapan Monitoring Kelurahan Tertib Administrasi PKK Sumut di Pemko Siantar

Berita Sumut

Pesta Sabundi Kapal Ikan Disergap Kodaeral I Belawan

Berita Sumut

Wali Kota Wesly Silalahi Lantik Tujuh JPT Pemko Pematangsiantar

Berita Sumut

Dirikan 52 Posbankum, Wesly Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Berita Sumut

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan kepada Mahasiswa Binus

Berita Sumut

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu