MATATELINGA, Sergai : Selaku perlawan ( penggugat) Reza Bahar warga dusun 7 Desa Medan Sinembah dan pengurus Yayasan Darwisyah bersama sama turun ke lahan tanah sengketa dusun 4 Desa kota Galuh untuk mencabut Plank Yayasan Darwisyah yang berada di dusun 4 Desa kota Galuh Plank yang berjumlah tiga unit dicabut dan plank tersebut diletakkan di kantor desa kota Galuh ungkap Reza pada wartawan Sabtu 26/8 di Perbaungan mereka mengakui kemenangan' Tengku Nurhayati dan ingin berdamai. Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dalam amar putusan perkara perdata no 64 Senin (3/7)menolak seluruh tuntutan provisi Pembantah, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya.Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah,adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000,00Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut[br]Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karna seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada amar putusannya.Tengku Nurhayati sebagai terlawan didampingi dua kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH dan Dani Damanik SH dan Hermanto Sinaga SHDiberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatanperkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.(Fadhil)Ket foto pengurus yayasan saat menumbangkan Plank.