MATATELINGA, Medan : Terkait banyak media online yang memberitakan tentang penangkapan seorang pegawai Traxx Club dan KTV, sehingga membuat praktisi hukum dari Muhammadiyah angkat bicara, Jum'at 01 September 2013.Dalam pemberitaan sebelumnya ditulis jelas bahwa pegawai tempat hiburan Traxx Club dan KTV yang berlokasi di Jalan Nibung, Medan Petisah ditangkap Polisi karena kedapatan Kuasai diduga pil extasi.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-simalungun-ungkap-kasus-pencurian-kendaraan--tiga-pelaku-diringkusTerkait tayangnya pemberitaan tentang adanya peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut (Traxx Club dan KTV) Eka Putra Zakran SH MH selaku praktisi hukum dari Muhammadiyah mengatakan bahwa perang terhadap narkoba dan/atau narkotika wajib digaungkan."Perang terhadap pemberantasan terhadap Narkoba dan/atau narkotika tak dapat ditawar-tawar lagi, karena peredaran narkoba mulai meraja lela, kalau dibiarkan bisa hancur moral dan masa depan anak bangsa. Pokoknya kalau narkoba dibiarkan hancur-hancuranlah masa depan anak cucu kita. Disamping itu, kejahatan narkotika dan narkoba ini merupakan kategori kejahatan yang besar (extra ordinary crime), makanya saya katakan tak boleh ditawar-tawar lagi.m," kata praktisi hukum dari Muhammadiyah ini.Nah, jika benar di Traxx Club dan KTV ada peredaran narkotika maka ini harus ditindak tegas dan pelaku wajib dihukum berat. Bahkan apabila ada indikasi pelaku merupakan orang dalam atau pihak pengelola Traxx Club dan KTV layak ditutup dan dicabut izin operasionalnya."Pokoknya terkait persoalan narkoba, kita semua harus sepakat untuk memeranginya, jangan setengah-setengah tapi harus power full demi tegaknya hukum dan keselamatakan generasi masa depan anak bangsa, terkhusus keluarga dan anak cucu kita kedepannya," tutup Eka Putra Zakran SH MH.