MATATELINGA, Tebingtinggi:AR alias Peno (28) seorang petani warga Jalan Syech Beringin, Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi, sabtu sore (26/08/2023) sekira pukul 14.30 wib di giring personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi menuju kantor polisi.
Itu karena di duga pelaku AR alias Peno kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat kotor (Brutto) 1,31 gram dan berat bersih (Netto) 0,67gram, yang ketika itu sabu-sabu tersebut sengaja di masukkan pelaku ke dalam kotak rokok.
Hal inilah yang di jelaskan Kasatres narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.JH.Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Ariantodalam siaran persnya, Jum’at (01/09/2023) di Mapolres Tebingtinggi.
BACA JUGA:Gudang Pembuatan Oli Palsu dan Deliserdang Produksi 6.000 Botol Sehari, Ini Mereknya
Di mana penangkapan terhadap di duga pelaku AR alias Peno juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi.
Di duga pelaku AR alias peno di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi padahari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib, di Jalan Tengku Hasyim, Gang Family, Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, tepatanya di pinggir jalan tersebut.
Saat melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku, saat itu di temukan barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk samsung warna hitam di kantong/dasbord sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna hitam dengan Nomor Polisi BK 4441 NAK di pinggir jalan, 1 bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA warna putih yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas yang di temukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik Peno.
Saat di Tanya akan barang bukti yang di temukan tersebut, AR alias penopun mengakuinya dan mengatakan kalau barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya menggiring AR alias peno beserta barang bukti menuju Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Dalam perkara ini, di duga pelaku AR alias Peno telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Kasi Humas.(bas).