MATATELINGA, Toba : Enam orang ditangkap Polisi dan dijadikan tersangka oleh Polres Toba karena melakukan pencurian di pasar tumpah Balige.
Keenam tersangka tersebut sebagian besar ibu rumah tangga dan dua orang laki-laki berasal dari luar Kabupaten Toba. Para pelaku berinisial RT (55), W (51), HT (50), DT (47), BB (43), LP (33) merupakan sindikat pencurian dengan punya peran masing-masing.
Keenam komplotan ini melakukan pencurian kepada RS (64) warga Kelurahan Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatra Utara, pada Jumat, (1/9/2023) sekira pukul 10:00 wib
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/raih-perak-popnas-2023--julian-sihotang--maaf-sumut--aku-belum-bisa-memberikan-emas
Keenam pelaku komplotan pencuri ini diduga sudah sering melakukan aksinya bahkan ada yang sudah sejak 2004 lalu, seperti RT yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Dalam pemeriksaan polisi, dari tangan mereka berhasil disita barang bukti berupa Hp berbagai merk, mobil, uang dan tas lainnya yang dipergunakan para pencuri melakukan aksinya.
Motif para pelaku sudah biasa mereka lakukan dan dikenal di kota Medan. Sebelumnya, para tersangka mempersiapkanperbekalan untuk melakukan pencurian.
[br]
Di pasar tumpah Kota Balige Kabupaten Toba, para tersangka sudah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil peran masing-masing kepada calon korban ibu rumah tangga.
Namun, usai melakukan aksinya, beberapa pelaku ditangkap warga di depan pom bensin Balige dan melaporkan kasus ini ke Polres Toba.
Pada saat tersangka (W) diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Toba, kemudian pihakSatreskrim melakukan penyelidikan keberadaan lainnya, dan diketahui para tersangka berada diHotel Perdana di Kabupaten Tapanuli Utara, lalu dilakukan penangkapan pada Sabtu tanggal 02 September
2023 sekira pukul 01.00 Wib terang Satreskrim Polres Toba AKP. Wilson Panjaitan dalam realesenya.
Mereka dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mtc/Yin