Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Labusel Tangkap Dua Pelaku Pencurian Emas Milik IRT

Polres Labusel Tangkap Dua Pelaku Pencurian Emas Milik IRT

Redaksi - Senin, 04 September 2023 19:14 WIB
Matatelinga.com
Tersangka

MATATELINGA, Labusel : Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi diwilayah hukumnya. Dua Pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial AY (18) warga Perumahan Sei Rumbia Desa Sei Rumbia Kec Kota Pinang Kab Labuhanbatu Selatan dan RD (24) warga Dusun Simpang empat Desa Sisumut Kec Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo S.ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP M Reza SIK mengatakan peristiwa pencurian emas itu dialami korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Lina Marinani Harahap di sebuah rumah Afd I Perumahan Kebun Sei Rumbia Desa Sei Rumbia Kec Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/poldasu-gerebek-penyelewengan-solar-bersubsidi-di-martubung--belasan-diamankan--4-ditetapkan-tersangka

"Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 dan kemudian korban melaporkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan,"kata AKP M Reza, Senin (04/9/2023).

Petugas yang menerima laporan korban kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

[br]

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah kursi plastik warna hijau,"ungkap AKP Reza.

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menyampaikan pelaku mengakui perbuatannya karena harus memenuhi keperluan yang harus dibayarkan. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding dapur rumah korban menggunakan kursi plastik sebagai tempat pinjakan yang selanjut masuk kedalam rumah korban.

"Pelaku AY mengakui dirinya telah melakukan pencurian berupa 3 perhiasan emas diantaranya kalung, sebanyak 2 buah dan cincin sebanyak 1 buah. Dimana pelaku AY mengajak pelaku RD dan bertemu di Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjualkan hasil curian perhiasan emas tersebut di kota pinang,"ujar AKP Reza.

Sedangkan pengakuan pelaku RD, Kasat Reskrim membeberkan pelaku mengakui dirinya bersama AY menjualkan hasil barang curiannya berupa emas di salah satu toko MAS pasar inpres kotapinang.

"Hasil curian yang sudah di jualkan sebesar Rp .1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan emas lainya dijual ketoko kalung dari pasar inpres kotapinang seharga Rp.1.150.000. (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) hasil keseluruhan penjualan emas tersebut sebesar Rp.2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),"jelasnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pelaku Pencurian Avanza di Medan Minta Tebusan Jutaan Rupiah Dari Korban

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Pagi Ini Harga Emas UBS, Antam dan Galeri20, Kompak Naik

Berita Sumut

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Berita Sumut

Dirjen Pemasyarakatan Monitoring Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Idul Adha di Lapas Kelas IIA Salemba