MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pria tak tamat Sekolah Dasar (SD) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi setelah dirinya tersangkut kasus narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,39 gram dan berat bersih : 1,08 gram.
Adalah JIH (35) warga jalan Karya Pembangunan, Gang Mutiara, Lingkungan I, Kelurahan satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan satres narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Dari tangan di duga pelaku personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 1,39 gram dan berat bersih : 1,08 gram.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/genggam-3-butir-pil-ektasi--tukul-di-gelandang-ke-sel
Hal inilah yang di katakana kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at (08/09) di Mapolres Tebingtinggi.
Adapun kronologis kejadian bermula adanya keresahan warga, sehingga membuat warga menginformasikan hal tersebut kepada pihak satres Narkoba tentang adanya seorang laki-laki didalam sebuah rumah milik warga yang sedang memiliki dan menjual diduga Narkotika jenis shabu sekaligus menyebutkan ciri-ciri orang tersebut dan ciri-ciri rumahnya yang beralamat di Jalan Kenari Lingkungan 5, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Berbekal informasi tersebut, Kasatres narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.JH. panjaiatn langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik dengan mendatangi TKP.
Dan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, petugas melihat rumah sesuai dengan ciri yang dimaksud, dimana saat itu terlihat posisi pintu rumah dalam keadaan tertutup, kemudian petugas mengetuk pintu rumah tersebut sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi.