MATATELINGA, Deliserdang : Lokasi judi jenis tembak ikan, jackpot, slot dan barak narkoba di tanah garapan Jalan Perjuangan Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang bebas beroperasi selama 24 jam.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (11/9/2023), lokasi judi dan barak narkoba itu tak jauh dari pemukiman penduduk. Di pintu keluar masuk lokasi judi dan barak narkoba juga dipasang portal.
Bangunan semi permanen tersebut menyediakan belasan mesin judi tembak ikan, mesin jackpot dan mesin slot. Puluhan pemain judi selalu memadati lokasi. Omset dari judi tersebut mencapai puluhan juta tiap harinya.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pentingnya-taat-azas-dan-ketegasan-dalam-penyelesaian-konflik-agraria
Selain itu para pengedar narkoba juga bebas menjual sabu di lokasi. Para pemain judi jika ingin membeli narkoba ke para pengedar, selanjutnya akan diarahkan ke samping bangunan semi permanen itu yang terdapat kamar kecil yang dijadikan tempat pakai sabu (TPS). Kamar kecil itu juga menyediakan alat isap sabu (bong) yang disewa dengan harga Rp5000.
Aktifitas terlarang yang sudah beroperasi kurang lebih selama 6 bulan itu hingga kini belum tersentuh oleh aparat kepolisian. Di lokasi juga terdapat bangunan/pos salah satu OKP.
Warga sekitar mengaku sangat resah dengan adanya lokasi judi dan barak narkoba. Sebab warga merasa khawatir jika keluarga mereka akan terpengaruh dengan hal-hal yang negatif.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait adanya lokasi judi dan barak narkoba mengucapkan terimakasih atas informasinya.