Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Oknum Dirut Pudam Tirta Bina Rantauprapat Diduga "TERSERET" Penyelidikan Kasus Korupsi

Oknum Dirut Pudam Tirta Bina Rantauprapat Diduga "TERSERET" Penyelidikan Kasus Korupsi

Yasmir - Rabu, 13 September 2023 06:45 WIB
Matatelinga.com
Oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, PNS SE MM.
MATATELINGA, Rantauprapat : Proses penyelidikan tindak pidana korupsi, diduga melibatkan oknum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Bina Rantauprapat, PNS SE MM, yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Untuk mengungkap adanya kemungkinqn kebocoran uang negara di salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ini, sejumlah saksi pun telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Termasuk diantaranya PNS SE MM, sebagai terlapor / saksi.

BACA JUGA:https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pesan-bupati--quot-seluruh-ka-uptd-agar-bekerja-sesuai-ketentuan-dan-terapkan-3t-quot-

Isyarat masih bergulirnya proses penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Kepala Seksi Intel,Firman Hermawan Simorangkir SH MH."Masih menunggu hasil hitungan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bang", ucap Simorangkir menjawab pertanyaanmatatelinga.com, Selasa (12/9/2023) kemarin.Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, PNS SE MM, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, Ali Akbar, kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

[br]Ada sejumlah dugaan penyelewengan, mengakibatkan kerugian uang negara, yang diduga dilakukan PNS SE MM, selaku Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, yang dilaporkan tersebut.Menurut laporan bernomor01/LSM-LB/VI/2023, Ali Akbar menyebutkan, beberapa poin tindak pidana korupsi diduga dilakukan PNS SE MM.

Diantaranya, PNS SE MM selaku Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, diduga membuat gaji direktur sesuka hatinya. Untuk memperkaya diri. Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian membuat asuransi pribadi setiap bulannya, juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada.Selanjutnya, oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, diduga menggunakan mobil dinas. Tetapi oleh PNS, juga membuat biaya sewa mobil yang dibebankan dari dana perusahaan.Pada poin lainnya disebutkan, oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, PNS SE MM, diduga melakukan pungutan liar (pungli), terhadap tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pejabat struktural sebanyak 20 orang. Dengan rincian, Kepala Bagian (Kabag) 3 orang, masing-masing sebesar Rp 2.000.000.Berikutnya menurut laporan Ali Akbar, Kepala Sub Bagian sebanyak 13 orang, dibebankan masing-masing sebesar Rp.1.500.000, dan Kepala Cabang sebanyak 4 orang masing-masing sebesar Rp.1.500.000.Dalam laporannya itu, Ali menuliskan pula, oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai, dengan melakukan mutasi tanpa mempertimbangkan kemampuan terhadap keilmuan pegawai tersebut. Sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen, maupun teknik yang selama ini baik.Pada poin berikutnya didalam laporan Ali Akbar selaku Ketua LSM Anti Korupsi menyebutkan, oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, PNS SE MM, memaksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan, melakukan tindakan mark up dan pekerjaan fiktif.Dilaporkan pula, oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, yang tidak tahu apa tujuannya. Sehingga menyebabkan pemborosan anggaran keuangan perusahaan.Terakhir dilaporkan, oknum Dirut Pudam Tirtabina Rantauprapat, PNS SE MM, melakukan intimidasi kepada pegawai honor. Jika tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur, maka tidak akan diangkat menjadi pegawai tetap. (yasmir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Mantan Dirpel Inalum Didakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 miliar

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

Berita Sumut

Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri Siregar Jadi Kajati Bengkulu

Berita Sumut

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun