Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Labuhanbatu Tetapkan FEN Pemilik Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Sei Sanggul Jadi Tersangka

Polres Labuhanbatu Tetapkan FEN Pemilik Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Sei Sanggul Jadi Tersangka

Yasmir - Rabu, 13 September 2023 20:57 WIB
Matatelinga.com
Temu pers ungkap kasus sangkaan penimbunan BBM, dan insert tersangka FEN didampingi sejumlah anggota polisi
MATATELINGA, Rantauprapat : Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib FEN (33 tahun), warga Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Gudang penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik FEN terbakar Minggu (11/6/2023). FEN pun ditetapkan Polres Labuhanbatu, menjadi tersangka.

Dan FEN pun, sejak gudang penampungan BBM ilegal tersebut terbakar, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, di rumah tahanan Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, didampingi Kasubsi PID, Iptu Arwin menyampaikan, dari hasil penyelidikan awal, FEN disangkakan telah melakukan tindak pidana pemindahan BBM dari 1 (satu) unit mobil Fuso warna orange, ke babytank menggunakan selang. Dan pada saat itu, terjadi arus pendek listrik, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di gudang tersebut.

Menurut Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (13/9/2023) pagi, tersangka FEN mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan solar digudang miliknya yang terbakar, sejak tahun 2022.

Disebutkannya, dalam mengungkap perkara penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ini di gudangnya yang terbakar itu, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah memeriksa saksi sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli.

[br]

"FEN sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah dilakukan proses penyidikan. Berkas perkaranya pun sudah lengkap (P.21). Dan hari ini, akan dilaksanakan P.22", ucap Rusdi Marzuki.

Menurut dia, tersangka FEN disangkakan melanggar pasal 54, juncto pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Atau pasal 40 angka 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Perubahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang.

[sdsense]

Kemudian lanjutnya, juncto pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 187 ke-1, Subs pasal 188, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rusdi menambahkan, dalam mengungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti, berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap. Serta sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi yang terbakar.

Termasuk pula, 77 drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar print out rekening koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar scren shoot percakapan. (yasmir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan Gelar Rakor dan Silaturahmi Kader

Berita Sumut

RS Adam Malik Raih Sertifikasi Internasional Advanced Stroke Centre dari WSO

Berita Sumut

Car Free Day Lubuk Pakam Hadirkan Layanan Publik, UMKM, dan Ruang Kreativitas Warga

Berita Sumut

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Berita Sumut

Wapres Gibran Buka PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Anton; Momen Bagi Petani dan Nelayan Perluas Wawasan

Berita Sumut

Deli Serdang Weekend Kembali Hadir, Car Free Night dan Nobar Piala Dunia Meriahkan Lubuk Pakam