MATATELINGA. Pematang Siantar: Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik dan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA Tanda Tangani Naskah Komitmen Bersama, Tolak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) bersama para Pengelola THM di Kota Pematang Siantar, Rabu siang (13/9/2023) sekira pukul 11.30 wib.
Penanda tanganan Naskah bersama pengelola THM, seperti Dayas dari Anda Cafe, Mosenk dari Braga Cafe, Andika dari Studio 21 atau Evo Club, Binsar Siregar dari Koin Bar dan Samsudin Harahap dari Ferari KTV & BAR digelar di Aula Widya Satya Brata Polres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamata Siantar Barat.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/aparat-gabungan-koramil-mapurujaya-dan-polsek-mimika-timur-gerebek-tempat-produksi-sopi
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik, menindaklanjuti apa yang dilakukan Polda Sumut dan juga rapat terbatas yang dilakukan Presiden RI langsung kepada 10 Prioritas Se Indonesia, dimana Narkoba adalah menjadi kejahatan yang luar biasa.
"Jadi, Penegakan Hukum dalam pemberantasan Narkoba juga harus penegakan secara Luar biasa, "tukasnya.
[br]
Sesuai Perintah Kapoldasu, harus ada upaya, apapun bentuknya, dalam skala yang luar biasa. Polres Pematang Siantar juga diminta setiap harinya harus ada laporan kegiatan.
"Bila perlu ada tangkapan, "tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota dan Elemen Masyarakat bersama - sama bekerja dalam memberikan Kontribusi yang baik untuk Kota Pematang Siantar.
"Saya sudah bentuk Tim Khusus sampai adanya Evaluasi dari Kapoldasu terkait pemberantasan Narkoba di Sumatra Utara, "pungkasnya.
Sementara itu Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, salah satu langkah yang baik untuk Kota Pematang Siantar. Ia menyambut baik dan apresiasi.
"Setiap hari, saya mendapatkan berita terkait Narkoba di Kota Pematang Siantar, " tandasnya.
Susanti menyebutkan, pihaknya akan menguatkan Regulasi - Regulasi dalam perizinan untuk THM di Kota Pematang Siantar. Untuk itu, kita semua harus saling mendukung sebagai bentuk komitmen bersama, dan bergerak sesuai bidang masing-masing.
Begini bunyi Naskah Komitmen bersama, Menolak Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar ;
"Kami pengelola tempat hiburan malam, menyadari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba yang dapat menghancurkan masa depan dan generasi bangsa.
Oleh karena itu, kami menyatakan komitmen menolak serta menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan dengan secara aktif melaksanakan pengawasan dilingkungan kerja kami.
Mendukung Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) no 02 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba serta bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai peraturan perundangan - undangan yang berlaku.
Kegiatan yang dihadiri oleh Forkopimda, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Drs Tuangkus Harianja, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga, PJU Polres Pematang Siantar, Pengelola Tempat Hiburan Malam seperti, Dayas dari Anda Cafe, Mosenk dari Braga Cafe, Andika dari Studio 21/Evo, Binsar Siregar dari Koin Bar dan Samsudin Harahap dari Ferari KTV & BAR.
Penulis ; sip