MATATELINGA, T.Tinggi ::ASS alias Suli (50) warga Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu KecamatanTebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu dinihari (09/09) sekira pukul 00.10 wib, dari rumahnya di gelandang Polisi menuju Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimapn narkotika jenis sabu.Dari tangan di duga pelaku ASS alias Suli, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram dengan berat bersih 0,14 gam, dan 1 bungkus kotak rokok DUNHILL, Uang tunai Rp 50.000,-.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polrestabes-medan-imbau-pengendara-tertib-agar-tidak-kecelakaanHal inilah yang di katakan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. JH. Panjaitan, SH.MH melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Kamis siang (14/08) di Mapolres Tebingtinggi.Di jelaskan Kasi Humas juga bahwa penangkapan terhadap diduga pelaku ASS alias Suli berawal dari adanya keresahan warga akan peredaran gelap Narkoba di Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, khususnya di Dusun III Suka Ramai.Untuk menjawab keresahan warga tersebut,Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik akan informasi tersebut.Dari hasil lidik dan penyelidikan yang di lakukan oleh personil Satre Narkoba Mapolres Tebingtinggi, tepat pada Sabtu dinihari tanggal 09 September 2023, tepat di depan rumah di duga pelaku ASS alias Suri, personil Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lak-laki yang mengaku berinisial ASS alias SULI karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.