MATATELINGA, Rantauprapat : Merujuk hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktu (LSM KIAMaT), melporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Dinas Pangan Labuhanbatu, kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Selasa (12/9/2023).Pembangunan LPM itu, bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun anggaran 2021, di Desa Sei Pegantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Laporan langsung diserahkan Koordinator LSM KIAMaT, Ishak kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Keaksaan Negeri Labuhanbatu."Kami melengkapi laporan ini, dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, yang menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu", ucap Ishak yang dihubungi Kamis (14/9/2023) siang.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ratusan-pelajar-bersatu-dalam-deklarasi-perang-melawan-narkobaDijelaskannya, 22 Februari 2023 lalu, LSM KIAMaT melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan LPM di Dinas Pangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, di Desa Sei Pegantungan, dengan pagu anggaran sebesar Rp 500.000.000, kepada Inspektorat Kabupaten.Katanya, setelah berlalu sekitar 7 (tujuh) bulan, akhirnya tanggal 11 September 2023, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, melalui suratnya bernomor : 700.04/1009/Itkab.Sekr/2023, menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan khusus atas pembangunan LPM tersebut, ditujukan kepada LSM KIAMaT selaku pelapor.[br]Ishak menyebutkan, dalam surat dari Inspekturat tersebut, disebutkan, telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. "Hasilnya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/28/LHP/Itkab.Sekr/2023 tanggal 31 Juli 2023, dan Surat Bupati Nomor : 700.04/4700/Itkab. Sekr/2023 tanggal 11 Agustus 2023", tambahnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ishak menambahkan, Inspektorat menyebut terdapat pengembalian dana yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten Labuhanbatu, atas pembangunan LPM di Dinas Pangan tahun 2021 senilai Rp 51.964.364.”Merujuk pada surat yang kita terima dari Inspektorat, diketahui ada pengembalian dana yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu menjadi bukti, ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara pada pembangunan LPM itu”, kata Ishak.Karena itu, lanjutnya, LSM KIAMaT dalam surat bernomor 016/KIAMaT.LBR/PK/IX/2023, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menindaklanjuti laporan LSM KIAMaT dan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terkait pembangunan LPM dimaksud, sesuai hukum yang berlaku.Ishak berkeyakinan dan percaya, kalau pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu masih menjadi garda terdepan, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Labuhanbatu, Sumatera Utara ini. (yasmir)