MATATELINGA, Asahan: Pria berinisial R alias Ucok warga dusun IV desa Lestari Kecamatan Buntu Pane Asahan, terpaksa harus meringkuk dalam sel tahan Polsek Prapat Janji dikarenakan mengantongi narkotika jenis sabhu, Kamis (14/09/2023).Kapolres Asahan AKBP Rocky H.Marpaung melalui Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ucok (35) warga dusun IV desa Lestari kecamatan Buntu Pane Asahan terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabhu yang dikantonginya, ujarnya.BACA JUGA:
Warga Sampang Madura Dibekuk Sat.Res.Narkoba Polres AsahanWarga Sampang Madura Dibekuk Sat.Res.Narkoba Polres AsahanKapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar juga mengatakan awal penangkapan tersangka dimaksud atas adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika selanjutnya informasi tersebut langsung disikapi dengan mengumpulkan anggota lidik dan penangkapan terhadap tersangka.BACA JUGA:
Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi, Rp 1 Miliar Lebih DisitaTersangka Ucok dapat di bekuk di dusun V desa Buntu Pane Asahan saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha MIO BK.4826.VAN melintas di dusun V tersebut.Selanjutnya saat dilakukan penangkapan dan introgasi terhadap tersangka mengakui barang narkotika jenis sabhu sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening diakuinya miliknya, dan diperoleh dari cara membeli dari Taufik yang kini masuk dalam daftar DPO, untuk digunakan sendiri.Terhadap tersangka sstelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Prapat Janji selanjutnya dilimpahkan ke Sat.Res.Narkobs Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya (dieks)