Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
17 Bandit Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Tebingtinggi

17 Bandit Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Tebingtinggi

- Minggu, 17 September 2023 19:17 WIB
Matatelinga.com
Paparan kasus tangkapan belasan pelaku narkoba.
MATATELINGA, T.Tinggi ::Sebanyak 17 orang bandit-bandit narkoba yang berada di Wilayah hukum Mapolres Tebingtinggi berhasil di giring masuk penjara oleh Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi terhitung sejak tanggal 12 -17 September 2023.

Penangkapan tersebut selain masuk dalam program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" setidaknya tanpa program tersebut penangkapan pelaku tindak pidana berlaku terus berlanjut setiap harinya.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jaga-terus-kerukunan--jadikan-keberagaman-sebagai-potensi

Hal inilah yang di jelaskan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya yang di gelar di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Minggu (17/09).

Kasi Humas juga menjelaskan, bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret para pelaku ke sel tahanan.

"Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," ujar Kasi Humas.

[br]

Adapun kronologis penangkapan para pelaku menurut keterangan Kasi Humas, itu berawal pada Selasa dinihari (12/09) sekira pukul 01.05 WIB, dimana ketika itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25) warga Kabuparen Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang Tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Ketiganya ditangkap di kawasan Batubara," ujarnya.

Selanjutnya pada Kamis pagi (14/9) pukul 07.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung mieso sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.610 ribu.

"Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android, Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka," kata AKP Agus Arianto.

Tak hanya itu, sekira pukul. 16.30 WIB, Polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.

[br]

Keesokan harinya, Jumat (15/9) sekira pukul 05.30 WIB, Polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 175 ribu dan 1 unit HP android.

Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.

"Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah," sebut Agus.

Untuk kasus selanjutnya, Jumat (15/9) sekira pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) dibJalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu dan 1 unit HP android.

Di hari Sabtu (16/9) Tim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019,

"Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android, " terang Kasi Humas.

Kemudian, tuturnya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.

"Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp.96 ribu," beber Kasi Humas.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp.1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.

Kasi Humas menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemdes Bandar Khalipah Perkuat Edukasi Pelajar melalui Penyuluhan Narkoba dan Bela Negara

Berita Sumut

Sejak Januari - April, Sat Narkoba Amankan 87 Tersangka Dari 77 Kasus

Berita Sumut

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Berita Sumut

Walikota Apresiasi Simulasi Sispam Kota T.Tinggi

Berita Sumut

Aksi Brutal Massa Unras Kocar-Kacir Di Semprot Water Cannon

Berita Sumut

Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba