MATATELINGA, Medan: Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap sejumlah kasus penyelundupan, penimbunan, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal hingga pengoplosan gas LPG bersubsidi di berbagai daerah di Sumut, dalam kurun waktu enam bulanKapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sepanjang 2023 (Maret hingga Agustus) pihaknya bersama jajaran telah mengungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi.Di antaranya, di kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Serdangbedagai (Sergai)."Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus menetapkan sebanyak 17 tersangka," terang Hadi, Minggu (17/9/2023).BACA JUGA:
Kapolres Terima Personel BKO Polda Sumut Amankan Pilpanag di SimalungunDijelaskan Hadi, praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dilakukan dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi."Modusnya selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," jelasnya.BACA JUGA:
Tolak Peredaran Narkoba, Kapolres dan Wali Kota Tanda Tangani Naskah Komitmen Bersama Pengelola THMDalam kasus pengoplosan gas LPG ini, para tersangka memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke ukuran non subsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan.Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi merupakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu."Terhadap para pelaku yang diamankan penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.