MATATELINGA, Rantauprapat : Perang terhadap narkoba, sesuai perintah Kapolda Sumatera Utara,
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,Polres Labuhanbatu dan jajaran, dalam sepekan terakhir mengamankan 38 tersangka bandar dan pengedar, dengan barangbukti uang kontan senilai Rp 11.459.000.Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutanulu SIK SH MH MIK, di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023) pagi.Selain itu katanya, petugas mengamankan barang bukti, berupa narkoba jenis sabu seberat213,23 gram, ganja: 38,04 gram, 32 Unit handphone (trlepin selular).Selain itu, untuk menindak lanjuti kebijakan kapolda, Polres Labuhanbatu telahmendirikan 13 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN), dipilih berdasarkan jumlah kasus narkoba yang terjadi, sebagai upaya massive dalam melibatkan peran serta masyarakat memberantas narkoba.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sampan-bawa-bbm-curian-dari-pertamina-terbakarMenurut dia,dalam kurun waktu 1 minggu terakhir, pemberantasan narkoba begitu gencar dilakukan.Katanya, pemberantasan narkoba secara gencar dan extra ordinary yang dilakukan Polda Sumatera Utara, dan Polres Labuhanbatu beserta jajaran, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo, yang disampaikan pada saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Senin (11/9/2023) yang lalu.“Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dan partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba ini”, tutupnya. (yasmir)