MATATELINGA, Asahan :Dalam sepekan jajaran Polsek di Polres Asahan dan Sat.Res Narkoba Polres Asahan dari tanggal 11 hingga 17 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika dengan 24 tersangka, hal tersebut diungkap Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung dalam gelar conferency pers di Mapolres Asahan, Senin (18/09/2023).Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung yang didampingi Kasat Res.Narkoba AKP.Marvel dalam keterangannya saat gelar conferency pers di Mapolres Asahan mengatakan seluruh jajaran Polres Asahan dan Sat.Res Narkoba Polres Asahan dalam sepekan ini telah dapat mengungkap kasus narkotika dan menangkap pelakunya sebanyak 24 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabhu sebanyak lebih dari 4 kilo gram dan sebanyak 313,32 gram daun ganja kering, ujarnya.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sepekan--457-pelaku-narkoba-diringkus--rp-61-juta-disita-polda-sumutKapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung juga mengatakan dari ke 24 tersangka yang diamankan tersebut terdapat 21 orang tersangka yang bertindak dan berperan sebagai kurir maupun pengedar , dan 3 tersangka berperan sebagai pengguna aktif.Semua pelaku yang diamankan tersebut merupakan hasil penangkapan dari Polsek Polsek dan Sat.Res Narkoba.Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung juga mengatakan ke 24 tersangka yang diamankan tersebut terdapat 1 tersangka wanita yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 9 kantong plastik klip ukuran kecil dengan berat 1,5 gram dan untuk tersangka ini dibekuk opsnal Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge.Kapolres Asahan juga mengatakan kami berkomitmen untuk terus menerangi peredaran narkotika dan tidak ada tempat berpijak bagi pelaku kejahatan narkotika ini di bumi Rambate Rata Raya, pungkasnya (dieks)